Komisi VI Desak Pemerintah Renegosiasi Perjanjian Dagang PDF Cetak E-mail
Rio, Kurnia Illahi   
Rabu, 02 Desember 2009 17:06

Jakarta, beritabaru.com - Komisi VI DPR mendesak pemerintah melakukan renegosiasi ulang, terhadap pelaksanaan perjanjian antara pemerintah Indonesia dengan Asean-China.

"Besok kita kan melakukan jumpa pers dari Komisi VI, untuk melakukan desakan kepada pemerintah karena tanggal 4 kita sudah reses dan akan masuk pada 4 Januari. Sementara 1 Januari kesepakatan ini sudah berjalan," ujar anggota Komisi VI DPR dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Arya Bima, saat diskusi berajuk 'Menyoal pemberlakuan free trade Area Asean China jelang 2010,' di gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu (2/12).

Menurutnya, jika pemerintah tetap menjalankan kesepakatan tersebut yang waktu pelaksanaannya adalah mulai tanggal 1 Januari 2010, maka akan mengancam dunia industri lokal.

Disebutkan, sektor industri yang terancam adalah sektor tekstil, sektor makanan dan minuman, petro kimia, alat-alat pertanian, alas kaki sintetik, elektronik, industri permesinan, jasa dan eginerring serta besi baja.

"Ada 10 item yang akan berdampak buruk kalau perjanjian in dilaksanakan," jelasnya.

Selain itu terkait dengan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 24, bahwa di dalam membuat perjanjian internasional, disebutkan pada pasal 5 ayat 3 tentang pedoman delegasi Republik Indonesia  yang perlu mendapatkan persetujuan menteri memuat hal-hal sebagai berikut, analisis permasalahan ditinjau dari aspek politis juridis serta aspek lain yang memperngaruhi kepentingan nasional Indonesia, posisi Indonesia, saran dan penyesuaian yang dapat dilakukan untuk mencapai kesepakatan tersebut.

Namun, lanjut Bima di pasal akhirpun masih sangat dimungkinkan ada renegosiasi karena apabila perjanjian itu tidak berdampak positif untuk kepentingan lokal untuk kepentingan nasional.

Bima menerangkan dalam pasal 19 disebutkan perjanjian internasional yang berakhir sebelum waktunya berdasarkan kesepakatan para pihak tidak mempengaruhi penyelesaian setiap pengaturan yang menjadi bagian perjanjian dan belum dilaksanakan secara penuh pada saat berakhirnya perjanjian tersebut.

"Jadi in harus ada keberanian ketegasan politik pemerintah yang dalam hal ini harus di support DPR soal yang terkait dengan FTA Asean-China ini benar-benar akan melumpuhkan sektor-sektor itu," terangnya.

Hal yang tidak berbeda disampaikan Ade Sudrajat dari perwakilan Asosiasi perstektilan Indonesia (API) perstektilan di Indonesia akan menjadi 'pecundang' utama karena akan kalah diseluruh sektor.

"Kita sudah hitung dan kita bisa buktikan karena FTA ini berjalan secara gradual, jadi mulai di tahun 2004 ditandatangani maka sejak tahun 2005 tarif bea masuknya itu turun mulai masing-masing 5 persen hingga tahun sekarang ini menjadi 5 persen," jelasnya.

Menurutnya, sejak Juli 2009 dibandingkan dengan Juli 2008 sudah mengalami defisit per enam bulan ini mencapai 520 juta dollar. Bahkan dia memperkirakan pada akhir tahun ini defisit ini bisa mencapai 1 miliar dollar lebih. Apa lagi, kata Ade jika diberlakukan bea nol persen bagi industri China yang masuk ke pasar Indonesia.

Karena itu dia juga memperkirakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mulai tahun depan akan terjadi besar-besaran akibat banyaknya Industri domestik yang kalah saing tersebut dengan industri China nantinya.

"Tentu ini untuk China saja menggerus hampir satu per tujuh dari domestik pasar kita," paparnya.

Comments (0)

Subscribe to this comment's feed

Write comment

smaller | bigger
security image
Write the displayed characters

busy
update terakhir on Kamis, 03 Desember 2009 04:52