|

Jakarta, beritabaru.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berniat memeriksa Robert Tantular, mantan pemilik PT Bank Century. "Ya tentu pada saatnya dia (Robert) akan kita panggil untuk Bank Century," ujar Plt Ketua KPK sementara, Tumpak Hatorangan Pangabean di KPK, Selasa (29/12).
Namun kapan waktu yang tepat itu, Tumpak masih menolak menyampaikan. Saat ini KPK, katanya, masih terus mengumpulkan data dan keterangan untuk menambah alat bukti yang kuat dalam penyelidikan Bank Century.
Menurutnya, pemeriksaan Robert sangat perlu dilakukan terkait erat kucuran dana talangan yang diterima Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun dari Departemen Keuangan (Depkeu) untuk menyelamatkan Bank Century yang saat itu mengalami krisis keuangan. Robert saat itu menjabat sebagai Direktur Utama Bank yang kini berganti nama Bank Mutiara itu.
Selain terkait penerimaan dana talangan, lanjut Tumpak, Robert juga akan dimintai keterangan terkait rekaman pembicaraan yang disebut-sebut sebagai suara Robert dengan Menteri Keuangan sekaligus Ketua Komite Sistem Stabilitas Keuangan (KSSK), Sri Mulyani. "Ya bisa juga," singkatnya.
Terkait penyelidikan kasus Century, KPK hari ini kembali memeriksa pegawai Bank Indonesia (BI) dan petinggi Bank Mutiara. "Bahala Santosa, pegawai BI dan Direktor Bank Mutiara, Maryono," ujar Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Mochamad Jasin di kesempatan sama.
Pemeriksaan mereka, guna menambah informasi dan data terkait pengucuran dana talangan Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun. Sejak kemarin(28/12) KPK sudah mulai mengintensifkan penyelidikan terkait Bank Century dengan meminta keterangan sejumlah pihak yang dianggap terkait.
Permintaan keterangan, dimulai dengan memeriksa mantan Direktur Pengawasan Bank Indonesia, Zainal Abidin dan Hizbullah, staff Direktorat Pengawan BI kemarin. Keduanya dimintai keterangan antara lain seputar proses merger tiga bank, yaitu Danfac, CIC dan Piko menjadi Bank Century.
Sementara terkait rencana koordinasi KPK bersama dua instansi penegak hukum lainnya yaitu Kepolisian RI (Polri) dan Kejaksaan Agung (Kejagung), Tumpak memastikan, pertemuan akan kembali diagendakan awal Januari 2010.
Diakui Tumpak, belum juga terlaksananya pertemuan guna membahas pembagian penanganan tindak pidana yang kemungkinan ada di kasus Bank Century, karena sibuknya Polri dan Kejagung dalam menangani kasus masing-masing.
Namun Tumpak menegaskan, belum dilakukannya koordinasi tersebut, tidak akan mempengaruhi penyelidikan yang dilakukan KPK untuk menemukan ada tidaknya tindak pidana korupsi dalam pengucuran dana talangan.
"(Penyelidikan) terus berjalan intensif. Itu (Koordinasi) hanya untuk meningkatkan kerjasama dan sinergi antar penegak hukum. Ini kan juga atas permintaan DPR," tandasnya.
 |