|
Data Warga Miskin akan Lebih Disempurnakan |
|
|
|
|
Nazir Amin
|
|
Kamis, 04 Februari 2010 13:55 |
|

Jakarta, beritabaru.com - Pemerintah akan melakukan penyempurnaan data jumlah warga miskin sehingga program aksi akan lebih tepat sasaran, sehingga tumpang tindih data dapat dihindari.
Penegasan itu dikemukakan Menko Kesra Agung Laksono usai memimpin Rakor di Kemenko Kesra di Jakarta, Kamis (4/2). Rapat membahas penguatan pengendalian tiga klaster program penanggulangan kemiskinan, revitalisasi kelembagaan TKPK nasional maupun tingkat provinsi kabupaten dan kota dan penggunaan unified database untuk penetapan sasaran program penanggulangan kemiskinan.
“Dengan demikian tumpang tindih bisa kita hindari. Itulah salah satu keputusan rakor tingkat menteri anggota Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK). Rakor membahas percepatan masalah penanggulangan kemiskinan dan pengurangan pengangguran ke depan,” kata Agung Laksono.
Rapat juga membahas penyusunan landasan hukum terhadap kebijakan penanggulangan kemiskinan antara lain mengenai perlu adanya undang-undang tentang penanggulangan kemiskinan dan Dokumen Strategis Nasional Penanggulangan Kemiskinan (SNPK) yang digunakan sebagai bahan dasar penyusunan Naskah Akademis RUU Penanggulangan Kemiskinan.
Menjawab pertanyaan mengenai anggaran penanggulangan kemiskinan tahun 2010, Menko Kesra mengemukakan untuk PNPM Mandiri disediakan Rp 12 triliun termasuk dari daerah, untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) Rp 20 triliun.
“Kemudian untuk bantuan sosial, diantaranya untuk beasiswa, jaminan kesehatan masyarakat (jamkesmas) bagi sekitar 76 juta warga miskin , maupun Program Keluarga Harapan; sebanyak Rp 50 triliun,” tambahnya.
Sementara itu Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menambahkan selain itu juga disediakan anggaran bagi PNPM Perdesaan sebanyak Rp 9,656 triliun di seluruh provinsi, diutamakan bagi kantong-kantong kemiskinan.
“Ini dibagi secara proporsional, artinya desa yang miskin akan mendapatkan lebih besar,” tambahnya. (*)
 |
|
update terakhir on Minggu, 07 Februari 2010 21:17 |